Akuntansi Untuk PPh

Pengertian PPh

Pajak Negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan yang diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dipakai untuk konsumsi ataupun untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan

pajak2

Jenis-jenis pajak

  1. PPh 21 atas pegawai
  2. PPN atas penyerahan barang/jasa
  3. Pajak Penghasilan Final (PPh 4-2)
  4. Pajak Penghasilan Badan

Posisi Pajak dalam Lap. Keuangan

  1. Pajak Yang dibayar dimuka (di aktiva lancar), seperti PPn Masukan, PPh 25 Angsuran, PPh 22 & 23, Piutang PPh 21 Pegawai
  2. Pajak Yang dibayar dimuka (Aktiva tidak lancar), Sperti PPh 28, Piutang PPh LB
  3. Aset Pajak Tangguhan (Aktiva Tidak Lancar)
  4. Utang Pajak (Jangka Pendek), Seperti PPh 21 Pegawai, Utang PPh 22.23, Utang PPh 4 ayat 2, Utang PPN keluaran, Utang lain-lain (PBB, dll yang belum dibayar)
  5. Utang Pajak Tangguhan (Jk Panjang)

Prinsip Alokasi Pajak

Pada dasarnya Alokasi Pajak Penghasilan bagi perusahaan sebagai wajib pajak bisa mencakup dua hal :

  • Interperiod Allocation, Yaitu proses alokasi pajak penghasilan antar periode tahun buku yang satu dengan periode-periode tahun buku berikut atau sesudahnya. Alokasi pajak penghasilan antar periode tahun buku ini diperlukan karena adanya perbedaan terhadap jumlah laba kena pajak dan laba akuntansi.
  • Intraperiod Allocation, Yaitu proses alokasi pajak penghasilan dalam suatu periode akuntansi karena adanya perbedaan tarif pajak yang dikenakan terhadap tiap-tiap komponen laba atau pendapatan (Misal : tarif pajak untuk laba sebelum pos luar biasa berbeda dengan tarif pajak untuk laba atau rugi luar biasa.)

Karena Undang-Undang Perpajakan di Indonesia tidak mengenal perbedaan tarif yang diberlakukan terhadap setiap komponen laba atau pendapatan, maka masalah Intraperiod Allocation otomatis tidak pernah dijumpai, sehingga pembahasan lebih dititikberatkan pada masalah Interperiod Allocation.

 

 

Leave a comment